SELAMAT DATANG DI WEBSITE SARJANA GAGAL

Mahasiswa VS Dosen

NIKAH ONLINE

Posted on August 24, 2012 at 11:35 AM

Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan Online harap melengkapi surat-surat sebagai berikut :

1.Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing (satu) lembar.

2.Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.

3.Surat Pengantar RT – RW setempat.

4.Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.

5.Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.

6.Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.

7.Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;Laki-laki yang mau berpoligami.

8.Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.

9.satu unit pc lengkap dengan koneksi internet + Webcam.

10.Siapkan acount facebook kedua mempelai.

Semua persyarat di atas di scan dan kirim ke email : [email protected]
Kecuali persyaratan no 9 & 10.

Blog ini hanya lelucon semata, buat lucu-lucuan
Tidak ada yg nama nya nikah online

Categories: None

Post a Comment

Oops!

Oops, you forgot something.

Oops!

The words you entered did not match the given text. Please try again.

Already a member? Sign In

0 Comments