| Posted on August 24, 2012 at 11:35 AM |
Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan Online harap melengkapi surat-surat sebagai berikut :
1.Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing (satu) lembar.
2.Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3.Surat Pengantar RT – RW setempat.
4.Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
5.Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
6.Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
7.Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;Laki-laki yang mau berpoligami.
8.Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
9.satu unit pc lengkap dengan koneksi internet + Webcam.
10.Siapkan acount facebook kedua mempelai.
Semua persyarat di atas di scan dan kirim ke email : [email protected]
Kecuali persyaratan no 9 & 10.
Blog ini hanya lelucon semata, buat lucu-lucuan
Tidak ada yg nama nya nikah online
Categories: None
The words you entered did not match the given text. Please try again.
Oops!
Oops, you forgot something.